Sejak tahun 2015, PT Bintuni Agro Prima Perkasa (BAPP), sebuah perusahaan sawit berusaha membuka perkebunan sawit di Lembah Kebar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Masyarakat Adat Mpur Swor, sebagai pemegang hak ulayat Lembah Kebar, menolaknya.
Ketika menghadapi penolakan, PT BAPP kemudian membuka perkebunan jagung. Di dalam prosesnya, pihak perusahaan lantas membabat hutan adat Mpur Swor.
Untuk mempertahankan hutan adatnya, perempuan adat Mpur Swor menegaskan kembali bahwa tanah, air, dan hutan adalah milik mereka.